Message: Return type of CI_Session_files_driver::open($save_path, $name) should either be compatible with SessionHandlerInterface::open(string $path, string $name): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::close() should either be compatible with SessionHandlerInterface::close(): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::read($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::read(string $id): string|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::write($session_id, $session_data) should either be compatible with SessionHandlerInterface::write(string $id, string $data): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::destroy($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::destroy(string $id): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::gc($maxlifetime) should either be compatible with SessionHandlerInterface::gc(int $max_lifetime): int|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Jl. Siliwangi No 4 Kota Bogor, Jawabarat, Indonesia
biografi singkat
:
Lahir dengan nama Lauw Tjin Ho, Atang Latief adalah seorang tokoh ekonomi dan bisnis di Indonesia yang namanya banyak terpampang di media seiring terjadinya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Kasus yang bermula dari niatan pemerintah meremajakan sejumlah bank nasional dengan meminta bantuan finansial dari IMF pada 1998 tersebut berujung penggelapan oleh sejumlah debitor, termasuk Atang Latief, yang berperan dalam penyebaran aliran dana.
Kedapatan menyelewengkan dana pemerintah sebesar 325 milyar rupiah, Latief menerima sangsi kewajiban pengembalian utang tersebut. Berkisar setengah dari total pengembalian yang harus dilakukan, 170 milyar dari keseluruhan 325 Milyar, Latief melarikan diri ke luar negeri pada 2000. Sempat dicekal pihak imigrasi terkait kasusnya tersebut, pengusaha dengan banyak saham di berbagai perusahaan besar di Indonesia ini berhasil lolos dan dikabarkan lari ke Singapura.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Bantuan Likuiditas Bank Indonesia" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR (April 2021) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.[butuh rujukan]
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.[butuh rujukan]
Penerima dana BLBI antara lain[butuh rujukan]
No Nama Penerima Nama Bank Keterangan
1 Agus Anwar Bank Pelita
2 Hashim Djojohadikusumo Bank Papan Sejahtera
Bank Pelita
Istimarat
3 Samadikun Hartono Bank Modern
4 Kaharuddin Ongko Bank Umum Nasional
5 Ulung Bursa Bank Lautan Berlian
6 Atang Latief Bank Indonesia Raya
7 Lidia Muchtar Bank Tamara
8 Omar Putihrai Bank Tamara
9 Adisaputra Januardy Bank Namura Yasonta
10 James Januardy Bank Namura Yasonta
11 Marimutu Sinivasan Bank Putera Multikarsa
12 Santosa Sumali Bank Metropolitan
Bank Bahari
13 Fadel Muhammad Bank Intan
14 Baringin MH Panggabean Bank Namura Internusa
15 Joseph Januardy Bank Namura Internusa
16 Trijono Gondokusumo Bank Putera Surya Perkasa
17 Hengky Wijaya Bank Tata
18 Tony Tanjung Bank Tata
19 I Gde Dermawan Bank Aken
20 Made Sudiarta Bank Aken
21 Tarunojo Nusa Wijaya Bank Umum Servitia
22 David Nusa Wijaya Bank Umum Servitia
Kasus Korupsi BLBI dan penanganannya
Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.[1]
Bank Ficorinvest: mantan presdir Ficorinvest, Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Agustus 2003. Saat ini masih bebas karena mengajukan kasasi.[butuh rujukan]
Bank Umum Servitia: dirut Servitia, David Nusa Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh MA pada tanggal 23 Juli 2003, sempat melarikan diri ke AS namun tertangkap di sana.[butuh rujukan]
Bank Harapan Sentosa: Hendra Rahardja dihukum seumur hidup, tetapi melarikan diri ke Australia dan meninggal di sana, Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian, divonis 20 tahun, tetapi juga melarikan diri ke Australia.[butuh rujukan]
Bank Surya: Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan, dihukum seumur hidup, tetapi melarikan diri ke Singapura. Pada Januari 2014, Adrian Kiki akhirnya diekstradisi dari Australia.[2]
Bank Modern: Samadikun Hartono, divonis 4 tahun, melarikan diri. Pada April 2016, Samadikun tertangkap oleh intelijen Tiongkok dan kemudian diekstradisi ke Indonesia[3]
Bank Pelita: Agus Anwar, Alexander PP dalam proses pengadilan, tetapi sudah melarikan diri.[butuh rujukan]
Bank Umum Nasional: Sjamsul Nursalim, penyidikan dihentikan.[butuh rujukan]
Bank Asia Pacific (Aspac): Hendrawan Haryono, mantan wakil dirut Aspac divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[butuh rujukan]
Bank Indonesia Raya (Bank Bira): Atang Latif, melarikan diri ke Singapura sebelum kasusnya disidangkan[butuh rujukan]
Referensi
Librianty, Andina (3 April 2021). "Perjalanan Kelam Mega Korupsi BLBI, Rugikan Negara Rp 138 T hingga Dihentikan KPK". Liputan6.com. Diakses tanggal 6 Mei 2021.
http://lilianyoscar.com/1418/kriminalisasi-kpk-untuk-bungkam-kasus-blbi.html[pranala nonaktif permanen]
http://fokus.news.viva.co.id/news/read/763794-deal-tiongkok-dan-akhir-pelarian-samadikun
Ikon rintisan
Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Kategori: Artikel yang membutuhkan referensi tambahan sejak April 2021Ekonomi Indonesia
Menu navigasi
Belum masuk log
Pembicaraan
Kontribusi
Buat akun baru
Husni Muchtar yang dituding menggelapkan aset debitor BLBI, Atang Latief mengaku anak kandung Atang Latief. Menurut Husni, Atang datang ke Indonesia karena dikejar-kejar debt collector bandar judi dan bukan karena ingin memenuhi kewajibannya. Hal itu diungkapkan Husni Muchtar dalam surat pribadinya yang dikirimkan kuasa hukumnya, Didi I Syamsuddin, Teddy Sumantri dan Hardina yang diterima detikcom, Sabtu (11/2/2006).Dalam surat pribadinya itu, Husni menyatakan dirinya tidak hanya orang kepercayaan Atang Latief tapi juga anak kandungnya dari 7 bersaudara.Dia menyatakan, Atang Latief juga sama sekali tidak mempunyai kepemilikan atas saham PT Bina Multi Finance (BMF).
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Bantuan Likuiditas Bank Indonesia" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR (April 2021) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.[butuh rujukan]
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.[butuh rujukan]
Penerima dana BLBI antara lain[butuh rujukan]
No Nama Penerima Nama Bank Keterangan
1 Agus Anwar Bank Pelita
2 Hashim Djojohadikusumo Bank Papan Sejahtera
Bank Pelita
Istimarat
3 Samadikun Hartono Bank Modern
4 Kaharuddin Ongko Bank Umum Nasional
5 Ulung Bursa Bank Lautan Berlian
6 Atang Latief Bank Indonesia Raya
7 Lidia Muchtar Bank Tamara
8 Omar Putihrai Bank Tamara
9 Adisaputra Januardy Bank Namura Yasonta
10 James Januardy Bank Namura Yasonta
11 Marimutu Sinivasan Bank Putera Multikarsa
12 Santosa Sumali Bank Metropolitan
Bank Bahari
13 Fadel Muhammad Bank Intan
14 Baringin MH Panggabean Bank Namura Internusa
15 Joseph Januardy Bank Namura Internusa
16 Trijono Gondokusumo Bank Putera Surya Perkasa
17 Hengky Wijaya Bank Tata
18 Tony Tanjung Bank Tata
19 I Gde Dermawan Bank Aken
20 Made Sudiarta Bank Aken
21 Tarunojo Nusa Wijaya Bank Umum Servitia
22 David Nusa Wijaya Bank Umum Servitia
Kasus Korupsi BLBI dan penanganannya
Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.[1]
Bank Ficorinvest: mantan presdir Ficorinvest, Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Agustus 2003. Saat ini masih bebas karena mengajukan kasasi.[butuh rujukan]
Bank Umum Servitia: dirut Servitia, David Nusa Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh MA pada tanggal 23 Juli 2003, sempat melarikan diri ke AS namun tertangkap di sana.[butuh rujukan]
Bank Harapan Sentosa: Hendra Rahardja dihukum seumur hidup, tetapi melarikan diri ke Australia dan meninggal di sana, Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian, divonis 20 tahun, tetapi juga melarikan diri ke Australia.[butuh rujukan]
Bank Surya: Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan, dihukum seumur hidup, tetapi melarikan diri ke Singapura. Pada Januari 2014, Adrian Kiki akhirnya diekstradisi dari Australia.[2]
Bank Modern: Samadikun Hartono, divonis 4 tahun, melarikan diri. Pada April 2016, Samadikun tertangkap oleh intelijen Tiongkok dan kemudian diekstradisi ke Indonesia[3]
Bank Pelita: Agus Anwar, Alexander PP dalam proses pengadilan, tetapi sudah melarikan diri.[butuh rujukan]
Bank Umum Nasional: Sjamsul Nursalim, penyidikan dihentikan.[butuh rujukan]
Bank Asia Pacific (Aspac): Hendrawan Haryono, mantan wakil dirut Aspac divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[butuh rujukan]
Bank Indonesia Raya (Bank Bira): Atang Latif, melarikan diri ke Singapura sebelum kasusnya disidangkan[butuh rujukan]
Referensi
Librianty, Andina (3 April 2021). "Perjalanan Kelam Mega Korupsi BLBI, Rugikan Negara Rp 138 T hingga Dihentikan KPK". Liputan6.com. Diakses tanggal 6 Mei 2021.
http://lilianyoscar.com/1418/kriminalisasi-kpk-untuk-bungkam-kasus-blbi.html[pranala nonaktif permanen]
http://fokus.news.viva.co.id/news/read/763794-deal-tiongkok-dan-akhir-pelarian-samadikun
Ikon rintisan
Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Kategori: Artikel yang membutuhkan referensi tambahan sejak April 2021Ekonomi Indonesia
Menu navigasi
Belum masuk log
Pembicaraan
Kontribusi
Buat akun baru
Husni Muchtar yang dituding menggelapkan aset debitor BLBI, Atang Latief mengaku anak kandung Atang Latief. Menurut Husni, Atang datang ke Indonesia karena dikejar-kejar debt collector bandar judi dan bukan karena ingin memenuhi kewajibannya. Hal itu diungkapkan Husni Muchtar dalam surat pribadinya yang dikirimkan kuasa hukumnya, Didi I Syamsuddin, Teddy Sumantri dan Hardina yang diterima detikcom, Sabtu (11/2/2006).Dalam surat pribadinya itu, Husni menyatakan dirinya tidak hanya orang kepercayaan Atang Latief tapi juga anak kandungnya dari 7 bersaudara.Dia menyatakan, Atang Latief juga sama sekali tidak mempunyai kepemilikan atas saham PT Bina Multi Finance (BMF).